Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Mengapa Disebut Salat Tarawih?
Minggu, 16 April 2023

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatusy syaikh, di antara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala di bulan Ramadan adalah salat tarawih. Apa maksud (makna) dari “tarawih” dan tahajud?

Jawaban:

Salat “tarawih” disebut juga dengan “qiyam Ramadan” (salat sunah yang dikerjakan di bulan Ramadan) yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa mengerjakan ‘qiyam Ramadan’ karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)

Disebut dengan salat “tarawih” karena kaum muslimin pada zaman dahulu memperpanjang (memperlama) pelaksanaan salat tersebut. Setiap kali mereka salat empat rakaat (dengan dua kali salam), mereka istirahat (استراحوا) sebentar kemudian melanjutkan salat kembali.

Berdasarkan penjelasan tersebutlah dimaknai hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat malam di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat lagi, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Hadis di atas dimaknai dengan salat empat rakaat dengan dua kali salam. Akan tetapi, terdapat jeda (istirahat sebentar, pent.) antara empat rakaat dan empat rakaat berikutnya.

Salat tarawih ini hukumnya sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam salat bersama para sahabatnya selama tiga malam kemudian mengakhirkannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Hanya saja, aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian.” (HR. Bukhari 1129 dan Muslim no. 761)

Hendaknya bagi kaum muslimin untuk tidak meremehkan salat tersebut untuk meraih pahala orang-orang yang mengerjakan qiyam Ramadan, yaitu ampunan atas dosa-dosanya yang telah berlalu. Dan hendaknya kaum muslimin menjaga pelaksanaan salat tersebut bersama imam (tidak mengerjakan sendirian, pent.), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang salat bersama imam hingga selesai, diberikan pahala baginya salat selama satu malam.” (HR. Tirmizi no. 806, An-Nasa’i no. 1605, dan Ibnu Majah no. 1327)

Tidak diragukan lagi bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam pelaksanaan salat tarawih pada zaman sekarang ini, baik yang dilakukan oleh imam maupun yang selainnya. [1, 2]

Baca juga: Fikih Ringkas Shalat Tarawih

***

@Rumah Kasongan, 20 Ramadan 1444/ 11 April 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/84338-mengapa-disebut-salat-tarawih.html